Medan, Instrumentasi.com— Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi berkedok ‘uang arisan’ yang diduga dikelola Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batubara, Norma Deli Siregar, sejak masa pemerintahan Bupati Zahir hingga saat ini.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kejelasan proses hukum atas kasus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara. Dugaan setoran ‘uang arisan’ itu dinilai menjadi beban psikologis dan hukum bagi OPD yang namanya dikabarkan masuk dalam daftar tunggu pemeriksaan aparat penegak hukum.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menilai kinerja Kejati Sumut belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam mengusut kasus tersebut. “Kasus uang arisan yang diperankan oleh Sekdakab Batubara Norma Deli Siregar belum terlihat perkembangannya. Kami berharap kasus ini tidak masuk ke dalam ‘peti kemas’ atau dibiarkan mengendap,” ujar Azhari kepada wartawan di Medan, Rabu (14/1/2026).
Azhari menyebut, informasi yang beredar mengindikasikan adanya aliran dana yang diduga diserahkan melalui ajudan Sekda.
Hal itu, menurutnya, semakin menguatkan dugaan praktik gratifikasi atau pungutan yang dilakukan secara sistematis di lingkungan birokrasi Pemkab Batubara.
Azhari menekankan pentingnya menindaklanjuti dokumen yang sebelumnya telah diserahkan seorang Kepala OPD Kabupaten Batubara kepada aparat penegak hukum.
Dokumen tersebut diyakini memuat catatan dan rincian pengumpulan serta distribusi dana yang dikemas dalam skema ‘arisan’ tersebut, imbuhnya.
“Hingga kini sikap Kejati Sumut atas dokumen itu masih dinantikan. Kami berharap Korps Adhyaksa tidak mendiamkan bukti yang sudah ada di meja penyidik,” tegas Azhari.
Dalam pernyataannya, LIPPSU menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumut, antara lain meminta transparansi terkait status verifikasi dokumen, mendesak pemeriksaan terhadap ajudan Sekda dan para Kepala OPD yang diduga terlibat, serta menuntut agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum hingga ke meja hijau.
Azhari menegaskan, kepastian hukum harus diberikan agar kasus ini tidak menguap di tengah jalan, mengingat dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah berpotensi mencederai integritas tata kelola pemerintahan.
“Data sudah diserahkan dan saksi kunci telah berbicara. Kini bola ada di tangan Kejati Sumut. Kami tidak ingin penegakan hukum di Sumatera Utara dinilai tebang pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pengumpulan uang dari para Kepala OPD di Kabupaten Batubara yang dikemas dalam bentuk arisan sempat mencuat ke publik.
Sejumlah pihak menduga skema tersebut hanyalah modus untuk menghimpun dana yang dikoordinasikan melalui orang-orang dekat pejabat inti di Pemkab Batubara. Penyerahan dokumen oleh Kepala OPD disebut-sebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik tersebut secara hukum, pungkas Azhari. (Roy)












