Amsal Christy Sitepu Bebas dari Rutan Medan

Rutan Kelas I Medan melepas Amsal Christy Sitepu berdasarkan penetapan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa, 31 Maret 2026,
Rutan Kelas I Medan melepas Amsal Christy Sitepu berdasarkan penetapan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa, 31 Maret 2026. (Foto: Joshrius/Instrumentasi.com)

Medan, instrumentasi.com — Rutan Kelas I Medan melepas Amsal Christy Sitepu berdasarkan penetapan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa, (31/3/2026),

Majelis Hakim PN Medan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kemanusiaan dalam proses peradilan pidana saat membuat keputusan tersebut.

Amsal menjalani penangguhan penahanan, bukan bebas murni. Rutan Kelas I Medan memenuhi prosedur administrasi dan didampingi Jaksa Eksekutor saat proses pengeluaran Amsal.

Rutan Kelas I Medan juga melengkapi dokumen resmi berupa Berita Acara (BA-15) saat proses pengeluaran Amsal.

Amsal tetap wajib mengikuti proses persidangan dan dijadwalkan hadir kembali di PN Medan pada Rabu, 1 April 2026, untuk mendengarkan pembacaan putusan akhir dari majelis hakim.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid, menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengeluarkan Amsal dari Rutan Kelas I Medan dengan kehadiran Jaksa Eksekutor secara langsung, serta dokumen berita acara (BA-15) dari kejaksaan telah lengkap,” ujarnya.

Harun membantah klaim yang menyebutkan bahwa pengeluaran terdakwa dilakukan tanpa kehadiran pihak kejaksaan. Harun menyatakan bahwa seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Mei Sartika Sitorus, menyatakan bahwa tindakan Rutan Kelas I Medan sudah tepat secara hukum.

Mei menegaskan bahwa rutan wajib segera melaksanakan penetapan hakim terkait penangguhan penahanan tanpa harus menunggu proses administratif tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mei menambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP (Joshrius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *