Samosir, Intrumentasi.com -Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi permasalahan tahunan di Kabupaten Samosir setiap musim kemarau. Polemik mengenai apakah api berasal dari pembakaran disengaja atau faktor alam pun tak kunjung usai. Menyikapi fenomena ini, lintas profesi menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Pangururan, Jumat (4/7/2025). FGD ini diisiasi oleh aliansi jurnalis, Efendi Naibaho (formatnews) Fernando Sitanggang ( greenberita.com) Junjungan Marpaung (Garuda TV) PS (Instrumentasi.com) dan Pangihutan Sinaga (Harian Mistar & MISTAR.ID)
Dalam diskusi tersebut, Kanit Tipidter Polres Samosir, Aipda Martin Aritonang, menyampaikan bahwa sebagian besar kasus karhutla di Samosir diduga kuat merupakan akibat pembakaran lahan oleh warga.
“Banyak peternak membakar lahan untuk merangsang tumbuhnya rumput baru bagi ternaknya. Ini menjadi penyebab utama karhutla,” ungkap Martin.
Ia menambahkan bahwa kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memberikan imbauan kepada pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran, terutama saat musim kemarau.
Senada dengan itu, anggota Intelkam Polres Samosir, Rados, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 telah tercatat 25 titik karhutla di wilayah tersebut.
“Kami sudah berulang kali mengimbau agar warga tidak membakar lahan. Sosialisasi juga dilakukan hingga ke dusun-dusun di Kabupaten Samosir,” ujar Rados.
Kapolsek Pangururan, AKP B. Dalimunthe, menyoroti lokasi karhutla yang sering terjadi di lereng perbukitan, seperti kawasan Pusuk Buhit.
“Dari pengamatan kami, karhutla kerap bermula dari lahan warga yang sengaja dibakar. Api kemudian menyebar karena angin kencang dan kondisi rumput kering akibat kemarau. Hampir bisa dipastikan karhutla bukan terjadi karena faktor alam,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pembakaran dilakukan saat warga membersihkan lahan. Namun, karena angin kencang dan kekeringan, api mudah meluas ke kawasan hutan.
Meski begitu, pihak kepolisian terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan melaksanakan instruksi pimpinan agar anggota Polri turut berperan aktif mencegah terjadinya karhutla.
“Kami sudah berkali-kali mengimbau warga agar tidak membakar lahan. Jika kedapatan melakukan, tentu akan dikenakan sanksi hukum. Apalagi status Geopark Kaldera Toba kini mendapat ‘kartu kuning’ dari UNESCO karena isu lingkungan ini,” bebernya.
Dalimunthe juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, untuk ikut berperan mencegah karhutla.
“Pemerintah desa bisa membuat imbauan tertulis di warung-warung dan tempat umum agar masyarakat sadar bahwa karhutla bukanlah kebiasaan yang bisa dibenarkan,” tegasnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir, Sarimpol Manihuruk, melaporkan bahwa sejak pertengahan Mei hingga awal Juli 2025, kebakaran telah menghanguskan sekitar 327 hektar lahan di Samosir.
“Satgas Karhutla terus berkoordinasi lintas instansi dalam penanganan dan pencegahan. Sosialisasi bahkan sudah dilakukan melalui gereja-gereja,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Ricard M. Simaremare, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah penyuluhan di desa-desa.
“Dari hasil penyuluhan, ditemukan beberapa kasus karhutla terjadi karena pembukaan lahan dengan cara membakar. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan mengambil tindakan hukum tegas agar ada efek jera bagi pelaku pembakaran.
“FGD seperti ini sangat baik. Kami berharap media juga menyampaikan fakta-fakta karhutla dan konsekuensi hukumnya agar masyarakat semakin sadar,” tegas Ricard.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Samosir, Parlindungan Situmorang, menilai FGD semacam ini perlu dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Diskusi publik seperti ini harus rutin digelar agar informasi pencegahan karhutla lebih luas menjangkau masyarakat,” ujarnya.
Salah satu peserta FGD, tokoh masyarakat Parlindungan Tinambuna, mengusulkan agar aparat desa dibekali pelatihan teknis deteksi dini dan pemadaman mandiri. Ia menilai, penanganan awal yang cepat dapat mencegah api menyebar luas.
“Seringkali warga tak tahu harus berbuat apa ketika api mulai menyala. Kalau aparat desa punya pengetahuan dan peralatan dasar, kerugian bisa ditekan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum bagi pelaku pembakaran. Ia mendorong agar proses hukum tak hanya berhenti di tahap imbauan.
“Sudah saatnya pelaku karhutla ditindak tegas dan diumumkan ke publik. Ini penting sebagai efek jera dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan” tutup Tinambunan ( PS)