Medan,Instrumentasi.com – Dukungan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut kasus dugaan korupsi eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, semakin menguat.
Aktivis 98, Bram Manurung, menyatakan Kejagung tidak boleh setengah hati menuntaskan perkara yang telah menyedot perhatian masyarakat luas.
Menurut Bram, kasus korupsi eks HGU PTPN II bukan sekadar persoalan agraria biasa, melainkan sudah masuk kategori kejahatan besar yang merugikan keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah.
“Kejagung telah memulai langkah serius dengan memeriksa pihak Ciputra dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kini publik menanti hasilnya sampai kerugian negara bisa benar-benar dikembalikan,” kata Bram di Medan, Sabtu (24/8/2025).
Ia meyakini Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menghitung risiko besar dari penyidikan yang sedang berjalan. Termasuk menghadapi perlawanan dari kelompok kuat yang selama ini menguasai lahan eks HGU.
Bram menilai pemeriksaan terhadap PT Ciputra Group dan Pemkab Deli Serdang merupakan pintu masuk yang tepat untuk membongkar jaringan mafia tanah di Sumut.
“Ini langkah yang strategis, karena membuka keterlibatan pihak pengembang besar dan pejabat daerah yang selama ini diduga menjadi pemain utama,” ujarnya.
Lebih jauh, Bram menyebut masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Deli Serdang, menaruh harapan besar agar Kejagung bisa menghadirkan keadilan.
“Banyak warga kecil yang tidak punya lahan untuk tempat tinggal. Mereka justru terpinggirkan karena tanah negara diduga diperdagangkan secara ilegal,” katanya.
Bram menegaskan masyarakat sipil akan ikut mengawal jalannya proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami masyarakat Sumut siap mengawal. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, konflik agraria di eks HGU PTPN II sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. Persoalan itu tidak pernah selesai karena adanya dugaan keterlibatan pejabat daerah, pengembang besar, hingga oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyelidikan terbaru menunjukkan dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Akar persoalannya diduga berasal dari pengelolaan aset negara yang dialihkan secara ilegal ke swasta.
Kejagung dalam perkembangannya telah memanggil sejumlah pejabat penting di Pemkab Deli Serdang. Di antaranya Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Rahmatsyah Siregar, serta Kabid Penataan Ruang, Damoz Hutagalung.
Keduanya diperiksa terkait dugaan penjualan aset PTPN I/II yang dikaitkan dengan pengembang besar, seperti PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan Ciputra Group.
Bukti keseriusan Kejagung terlihat dari dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-9/Fd.1/06/2025. Sprindik itu mempertegas bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa.
Ada dugaan sistematis bahwa tanah negara telah diperjualbelikan melalui mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO) yang cacat hukum dan merugikan keuangan negara.
Menurut Bram, keberanian Kejagung memeriksa pejabat Pemkab Deli Serdang menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kali ini berbeda dari sebelumnya.
“Langkah ini membuka peluang besar bahwa kasus eks HGU PTPN II akhirnya akan ditangani secara menyeluruh,” pungkasnya.












