Medan, instrumentasi.com — Ajakan segelintir pihak yang meminta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Dewasa Medan untuk berdialog terbuka terkait dugaan persoalan di dalam lapas dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Mei Sartika Sitorus, menyatakan bahwa fungsi Lapas telah diatur secara jelas dan terbatas dalam undang-undang, yakni memberikan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), menyelenggarakan pembinaan, melaksanakan pengamanan dan perawatan, serta melakukan pengamatan terhadap perkembangan kepribadian narapidana.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 22 Tahun 2022, Lapas merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana, bukan sebagai ruang untuk perdebatan publik atau forum dialog terbuka dengan pihak eksternal.
“Dari definisi dan fungsi tersebut, tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Lapas untuk berdebat atau menanggapi kritik secara terbuka dengan pihak luar, termasuk mahasiswa, akademisi, maupun organisasi massa,” ujar Mei Sartika Sitorus di Medan Timur.
Menurutnya, Lapas Kelas I Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga berperan sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembuat kebijakan.
Ia menegaskan, Lapas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis maupun merespons isu publik secara luas. Seluruh komunikasi publik dan tanggapan terhadap kritik seharusnya disampaikan melalui unit hubungan masyarakat (Humas) di tingkat kantor wilayah atau kementerian.
“Seluruh sumber daya manusia dan anggaran difokuskan untuk pengelolaan ribuan WBP di dalam lapas, bukan untuk menghadapi perdebatan di luar,” katanya.
Lebih lanjut, Mei Sartika Sitorus menilai tuntutan agar Lapas berdebat dengan mahasiswa merupakan hal yang tidak proporsional dan melampaui kapasitas lembaga. Ia menyebut, petugas Lapas dididik sebagai petugas pemasyarakatan, pengamanan, dan pembina, bukan sebagai juru bicara atau negosiator konflik publik.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan Lapas dalam perdebatan publik berpotensi mengganggu fokus utama dalam menjaga keamanan dan stabilitas di dalam lapas, termasuk pengawasan terhadap sekitar 2.850 WBP.
Menanggapi ajakan dialog terbuka tersebut, ia menilai langkah itu tidak tepat. Menurutnya, masyarakat atau mahasiswa yang memiliki kritik dan tuntutan seharusnya menempuh jalur resmi, seperti bantuan hukum, advokasi, atau melalui Humas Kementerian maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
“Secara hukum, pernyataan bahwa Lapas Kelas I Medan tidak memiliki kapasitas untuk berdebat dengan mahasiswa adalah sah dan berdasar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tegasnya. (Joshrius)












