Konsultan Rekayasa Utama Bantah Kantornya di Bekas Bengkel

Pimpinan CV. Rekayasa Utama Konsultan akhirnya buka suara secara resmi ke publik menanggapi sorotan publik terkait keberadaan kantor perusahaannya.
Pimpinan CV. Rekayasa Utama Konsultan akhirnya buka suara secara resmi ke publik menanggapi sorotan terkait keberadaan kantor perusahaannya, Rabu 14 Juli 2026 (Foto: Royzicki/instrumentasi.com)

Medan,Instrumentasi.com — Pimpinan CV. Rekayasa Utama Konsultan akhirnya buka suara secara resmi ke publik menanggapi sorotan publik terkait keberadaan kantor perusahaannya.

Perusahaan itu ditunjuk sebagai konsultan pengawas pembangunan Gedung Baru dan Gedung Bukit Barisan di RSJ Provinsi Sumut. Sebelumnya, publik menyorot alamat perusahaan tersebut karena diduga berada di bekas bengkel dengan kondisi memprihatinkan.

Menanggapi hal itu, Pimpinan CV. Rekayasa Utama Konsultan menegaskan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar *dan menyesatkan publik.

“Bangunan yang difoto dan viral itu bukan kantor perusahaan kami. Kantor konsultan kami bersebelahan dengan bangunan tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026).

Selain itu, ia juga meluruskan alamat resmi perusahaan sesuai dokumen. “Alamat perusahaan yang benar ada di Jl. Seto No. 52, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” ujarnya.

Tak hanya soal alamat, pimpinan konsultan juga angkat bicara terkait proyek senilai Rp305.816.100 tersebut yang dinilai lambat progresnya.

“Memang proyek itu berjalan lambat. Penyebab utamanya ada di pihak kontraktor. Sangat terlambat dalam penyediaan material dan tenaga kerjanya sangat kurang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan sebagai konsultan pengawas pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Mulai dari teguran tertulis, teguran lisan, hingga rapat koordinasi yang dihadiri PPK, PPTK, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan kontraktor terus dilakukan setiap minggu.

“Kami selaku pengawas hanya bisa menegur, mengarahkan, dan membuat laporan tertulis. Kewenangan pelaksanaan *penuh ada pada* kontraktor pelaksana proyek. Semua evaluasi sudah kami lakukan dan laporkan,” katanya.

Namun demikian, saat masa kontrak berakhir, kontraktor hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sekitar 30% sampai 40%.

Meski begitu, pihak konsultan pengawas *hingga saat ini* tidak dapat menjelaskan secara pasti *data final* berapa persen progres pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor *di lapangan*.

“Akhirnya mereka dibayarkan *oleh pihak RSJ* sesuai dengan progress di lapangan. Kalau bicara soal perpanjangan atau kelanjutan, itu kewenangan owner. Tugas kami hanya melaporkan kondisi di lapangan,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak RSJ Provinsi Sumut belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kelanjutan proyek tersebut.  (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *