Samosir, Instrumemtasi.com- ๐๐๐ซ๐ง๐ฒ๐๐ญ๐๐๐ง ๐ค๐จ๐ง๐ญ๐ซ๐จ๐ฏ๐๐ซ๐ฌ๐ข๐๐ฅ ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐ฌ๐๐๐ฎ๐๐ก ๐ฏ๐ข๐๐๐จ ๐๐ข๐ค๐๐จ๐ค ๐ฒ๐๐ง๐ ๐๐ข๐ฌ๐๐ฆ๐ฉ๐๐ข๐ค๐๐ง ๐จ๐ฅ๐๐ก ๐๐ค๐ฎ๐ง ๐๐๐ฎ๐๐๐ฅ ๐๐ข๐๐๐๐ซ๐ข ๐๐ ๐ฌ๐๐๐ญ ๐๐๐๐ซ๐ ๐๐จ๐ฅ๐๐๐จ๐ซ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ฌ๐ฌ๐๐ฅ (๐๐จ๐ฆ๐๐ฅ) ๐ฉ๐๐๐ ๐๐๐ซ๐๐ญ ๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐ง๐ข๐ฆ๐๐ฎ๐ฅ๐ค๐๐ง ๐ค๐๐ซ๐๐ฌ๐๐ก๐๐ง ๐๐๐ง ๐ค๐๐ฆ๐๐ซ๐๐ก๐๐ง ๐๐ข ๐ค๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ค๐๐ฅ๐ฎ๐๐ซ๐ ๐ ๐๐๐ฌ๐๐ซ ๐ฆ๐๐ซ๐ ๐ ๐๐ข๐ญ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ง๐ . ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐ฏ๐ข๐๐๐จ ๐ฒ๐๐ง๐ ๐๐ข๐ซ๐๐ค๐๐ฆ ๐ฌ๐๐๐ญ ๐ฌ๐ข๐๐ซ๐๐ง ๐ฅ๐๐ง๐ ๐ฌ๐ฎ๐ง๐ (๐ฅ๐ข๐ฏ๐), ๐๐ค๐ฎ๐ง ๐ญ๐๐ซ๐ฌ๐๐๐ฎ๐ญ ๐ฆ๐๐ง๐ฒ๐๐๐ฎ๐ญ ๐๐๐๐ง๐ฒ๐ โ๐ฌ๐๐ฃ๐๐ซ๐๐ก ๐ฉ๐๐ง๐ ๐ค๐ก๐ข๐๐ง๐๐ญ๐๐ง ๐ฆ๐๐ซ๐ ๐ ๐๐ข๐ญ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ง๐ ๐ฒ๐๐ง๐ ๐ญ๐๐ซ๐ฌ๐ข๐ฆ๐ฉ๐๐ง ๐๐ข ๐๐๐ ๐๐ซ ๐๐ฎ๐๐๐ฒ๐ ๐๐ฎ๐ฆ๐๐ญ๐๐ซ๐ ๐๐ญ๐๐ซ๐โ, ๐ค๐จ๐ง๐จ๐ง ๐๐ข๐ญ๐ฎ๐ฅ๐ข๐ฌ ๐จ๐ฅ๐๐ก ๐ฌ๐๐ฌ๐๐จ๐ซ๐๐ง๐ ๐๐๐ซ๐ง๐๐ฆ๐ ๐๐. ๐๐ข๐ฆ๐๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ญ๐๐ค.
Pernyataan tersebut menyebar luas di media sosial dan menuai tanggapan keras.
Tiga bulan setelah kejadian, Punguan Raja Sitanggang Indonesia, melalui D. Sitanggang selaku pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Samosir, resmi melaporkan akun TikTok tersebut ke Polres Samosir pada 16 Juni 2025. Laporan tercatat dengan nomorLP/B/190/VI/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara.
โBenar, bahwa kita sudah menerima laporan dari Punguan Raja Sitanggang, dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,โ ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk.
Untuk menelusuri kebenaran pernyataan tersebut, wartawan melakukan verifikasi ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit Haji, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin 23 Juni 2025.
Ibnu Akbar, selaku Sekretaris Dinas, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang perwakilan marga Sitanggang untuk membahas persoalan ini secara resmi.
Sementara itu, Rais, Kepala Bidang Pengelolaan Cagar Budaya, menegaskan bahwa hingga kini hanya terdapat 36 cagar budaya yang diakui secara resmi di Sumatera Utara. Dari Kabupaten ada satu, yaitu tentang rumah kaca, bukan tentang marga Sitanggang.
Ia menambahkan bahwa kategori cagar budaya adalah benda atau struktur fisik, bukan tulisan.
โKami sudah melakukan penelusuran dan tidak menemukan satu pun buku atau dokumen yang menyebutkan tentang pengkhianatan marga Sitanggang seperti yang disampaikan dalam video tersebut. Tidak ada juga karya TB. Simanjuntak yang terdaftar di cagar budaya,โ kata Rais, sambil menunjukkan koleksi buku-buku referensi tentang cagar budaya yang dimiliki.
Di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), pun tidak buku sejarah atau bentuk apapun yang menyebutkan tentang penghianatan marga Sitanggang.
โKami tidak memiliki catatan, dokumen, maupun karya tertulis dari Dr. TB. Simanjuntak yang menyinggung marga Sitanggang. Tidak ada dalam arsip kami,โ kata Dwi Fajar selaku pamong budaya di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah II Sumatera Utara di Jalan Bungaraya, Medan Selayang.
Dengan dasar laporan dan hasil penelusuran fakta, akun Naufal Siadari 01 kini berpotensi dijerat dengan pasal pidana terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Proses hukum kini tengah berjalan di bawah penanganan Polres Samosir.
Dalam budaya Batak, marga bukan sekadar nama keluarga, melainkan simbol identitas, kehormatan, dan harga diri yang dijunjung tinggi secara turun-temurun. Pernyataan terbuka yang menyebut sebuah marga telah melakukan pengkhianatanโtanpa dasar bukti atau referensi ilmiah yang jelasโbukan hanya bentuk penyebaran informasi palsu, tetapi juga telah mencederai perasaan dan martabat seluruh keturunan marga Sitanggang di mana pun mereka berada.
โIni bukan hanya soal hukum, ini menyangkut marwah dan harga diri marga kami. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi membersihkan nama baik kami,โ tegas D. Sitanggang, mewakili Punguan Raja Sitanggang Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama yang menyentuh unsur suku, adat, dan kehormatan keluarga besar. Di era digital yang serba cepat, tanggung jawab etis bermedia menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.(Hayun Gultom)