Anggota DPRD Banten Disorot, Joshrius Ungkap Dugaan Keterlibatan dalam Sejumlah Kasus

Kantor PT BTN Cabang Cilegon.


Serang, instrumentasi.com — Seorang anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024–2029 berinisial HSGM menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut terlibat dalam sejumlah dugaan praktik ilegal dan pelanggaran hukum. Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber Joshrius yang sebelumnya mengaku telah mengungkap kasus ini melalui berbagai laporan media.

HSGM yang saat ini duduk di Komisi V DPRD Provinsi Banten diduga memiliki rekam jejak panjang, mulai dari bisnis ilegal sektor kimia hingga keterlibatan dalam proyek perumahan yang berujung mangkrak, ujar Josharius, Kamis (23/4/2026).

Menurut Joshrius, sejak sekitar tahun 2004, HSGM diduga menguasai bisnis penampungan sisa produksi kimia atau yang dikenal sebagai ‘kencingan’ kimia.

Modus yang dijalankan, kata Josharius lagi, dengan cara produksi pabrik melebihi pesanan resmi, kemudian kelebihan tersebut dijual di luar mekanisme yang sah.

“Praktik tersebut patut diduga merugikan perusahaan dan negara,” ujar Joshrius.

Ia juga menyebut aktivitas tersebut berlangsung di wilayah hukum Polresta Serang Kota dan diduga berjalan tanpa hambatan dalam waktu lama.

Hal tersebut, lanjutnya, memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memungkinkan bisnis tersebut tetap beroperasi.

Selain itu, Joshrius mengungkap dugaan keterlibatan HSGM dalam proyek pembangunan perumahan yang didukung pembiayaan dari Bank BTN Cabang Cilegon. Dana sebesar Rp15 miliar disebut telah cair pada Desember 2017, sebelum administrasi perusahaan lengkap secara hukum pada Januari 2018.

Dalam proyek tersebut, lanjutnya, sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga diduga menempati posisi strategis di perusahaan meskipun tidak memenuhi persyaratan administratif dan pengalaman kerja. Proyek pembangunan 260 unit rumah tipe 36/72 itu pun dilaporkan tidak berjalan sesuai rencana dan berujung mangkrak.

Joshrius juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, di mana spesifikasi bangunan yang direalisasikan tidak sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli.

Tak hanya itu, ia turut mengungkap dugaan keterlibatan dalam insiden kekerasan yang terjadi pada 3 Mei 2021 di sekitar Tol Cilegon Timur. Dalam peristiwa tersebut, seorang sopir tangki kimia dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. “Yang bersangkutan sempat dimintai klarifikasi bersama pihak lain, namun kasusnya tidak berlanjut,” kata Joshrius.

Di sisi lain, Joshrius mengaku mengalami kriminalisasi setelah mengungkap berbagai dugaan tersebut. Ia menyebut adanya rekayasa dalam proses hukum, termasuk perubahan status pihak terkait serta penggunaan data yang tidak sesuai dalam berkas perkara di pengadilan.

Ia juga menduga adanya intervensi di sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Bahkan, menurutnya, upaya hukum lanjutan berupa kasasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Saya menanti langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai dugaan tersebut secara transparan dan profesional, pungkas Josharius. (Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *