Medan, instrumentasi.com — Pelepasan Amsal Christy Sitepu dari Rutan Kelas I Medan pada Selasa, 31 Maret 2026, dilakukan berdasarkan penetapan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keputusan tersebut merupakan kewenangan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kemanusiaan dalam proses peradilan pidana.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Amsal tidak dibebaskan secara murni, melainkan menjalani penangguhan penahanan. Proses pengeluaran dari Rutan Kelas I Medan disebut telah memenuhi prosedur administrasi, didampingi Jaksa Eksekutor, serta dilengkapi dokumen resmi berupa Berita Acara (BA-15).
Meski tidak lagi ditahan, Amsal tetap wajib mengikuti proses persidangan dan dijadwalkan hadir kembali di PN Medan pada Rabu, 1 April 2026, untuk mendengarkan pembacaan putusan akhir dari majelis hakim.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid, menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan. “Amsal dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan dengan kehadiran Jaksa Eksekutor secara langsung, serta dokumen berita acara (BA-15) dari kejaksaan telah lengkap,” ujarnya.
Ia juga membantah klaim yang menyebutkan bahwa pengeluaran terdakwa dilakukan tanpa kehadiran pihak kejaksaan. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Mei Sartika Sitorus, menyatakan bahwa tindakan Rutan Kelas I Medan sudah tepat secara hukum.
Menurutnya, dalam perspektif hukum acara pidana dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), rutan wajib segera melaksanakan penetapan hakim terkait penangguhan penahanan tanpa harus menunggu proses administratif tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan beralih dari JPU kepada majelis hakim. Rutan bertindak berdasarkan penetapan hakim, bukan pihak lain,” tegas Mei.
Ia menambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Penundaan pelaksanaan penetapan hakim dengan alasan administratif dinilai dapat berpotensi melanggar hukum dan HAM.
“Rutan wajib mengeluarkan terdakwa segera setelah menerima penetapan dari hakim. Jika ditunda tanpa dasar, itu bisa dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan yang tidak sah,” ujarnya.
Mei juga menegaskan bahwa Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan tidak berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Karo dalam konteks pelaksanaan penetapan hakim. (Joshrius)












