Tiga Oknum Penyidik Polrestabes Medan Akan Disidang Etik Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Bisnis

Medan, Instrumentasi.com– Tiga oknum penyidik Polrestabes Medan akan menjalani sidang etik terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis yang dilaporkan sejak 2017. Sidang etik tersebut menyusul laporan kuasa hukum korban ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Kuasa hukum korban, Jauli Manalu SH, mengatakan perkara kliennya, Fitriyah, dinilai janggal karena meski telah dua kali memenangkan praperadilan, kasus tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Pernyataan itu disampaikan Jauli saat ditemui di kantornya di Jalan Ngumban Surbakti Nomor 28, Medan, Rabu (11/2/2026).

Menurut Jauli, putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Namun, hingga kini perkara tersebut belum juga disidangkan.

“Anehnya, terduga pelaku penipuan dan penggelapan bernama Suriyani alias Li Hui seolah tidak tersentuh hukum. Padahal klien kami sudah dua kali memenangkan praperadilan. Kami menduga ada kesan melindungi pelaku sehingga perkara ini tidak kunjung dibawa ke pengadilan, padahal sudah berjalan sekitar empat tahun,” ujar Jauli.

Ia mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sementara hasil praperadilan menyatakan perkara harus dilanjutkan. “Apa dasarnya SP3 itu? Apakah keputusan Kapolrestabes lebih tinggi dari putusan pengadilan? Ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Atas dugaan kejanggalan tersebut, Jauli melaporkan tiga penyidik ke Divpropam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta. Laporan itu telah mendapat balasan terkait perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) dengan Nomor: B/5720-BO(MIAS2.4C)/2025/Divpropam.

Jauli menegaskan, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta percakapan WhatsApp yang dinilai sebagai petunjuk adanya dugaan tindak pidana.

Secara terpisah, penyidik Si Propam Polrestabes Medan, Bripka Iswandi Munthe, membenarkan bahwa proses kode etik terhadap salah satu penyidik telah berjalan. Saat ini, pihaknya masih menunggu Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dari Bidang Hukum sebelum sidang etik dilaksanakan.

“Kita sudah proses untuk kode etiknya. PSH sudah kita mintakan ke Bidkum untuk pelaksanaan sidang. Jika PSH sudah turun, akan segera kita jadwalkan dan mengundang Ibu Fitriyah,” ujar Iswandi.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan penanganan perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Medan dengan korban Fitriyah. Namun, terkait keterlibatan dua personel lain yang disebut-sebut, yakni Aiptu S dan Brigadir NV, Iswandi membantah.

“Saat ini yang dijadwalkan untuk sidang etik baru Aiptu ASW. Dalam minggu-minggu ini akan kita laksanakan sidang. Untuk informasi lanjutan bisa dikonfirmasi kembali ke kuasa hukum korban,” katanya.

Sebelumnya, Jauli menjelaskan kronologi singkat perkara tersebut. Kasus bermula pada 2017 ketika Fitriyah diajak bekerja sama dalam bisnis online dengan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu kredit sebagai syarat administrasi. Namun, menurutnya, data tersebut kemudian diduga disalahgunakan oleh rekan bisnisnya, Suriyani alias Li Hui.

Jauli menyebut, sejumlah uang milik kliennya ditransfer ke rekening atas nama ayah Suriyani. Bukti transfer disebut telah dimiliki dan diserahkan kepada penyidik, meski pihak terlapor tidak mengakui perbuatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses sidang etik terhadap oknum penyidik masih menunggu keluarnya Pendapat dan Saran Hukum dari Bidang Hukum Polrestabes Medan. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *