Medan, Instrumentasi.com – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti penerapan Skema Manajemen Talenta (SMT) yang digunakan Pemerintah Kota Medan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
LIPPSU menilai skema ini berpotensi membuka ruang kolusi dan nepotisme jika tidak dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan bahwa proses pemetaan talenta yang saat ini masih berlangsung didominasi oleh pejabat internal di lingkungan Pemko Medan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan dalam penentuan talenta disampaikan Azhari A.M Sinik yang akrab disapa Ari Sinik, di Medan, Minggu (08/02/2026).
“Kami mencium adanya aroma kolusi dan nepotisme dalam skema manajemen talenta ini. Jika tidak diawasi secara ketat, SMT justru bisa menjadi alat untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ari Sinik,

Potensi Manipulasi dan Subjektivitas
Ari Sinik menjelaskan bahwa manajemen talenta ASN memang dirancang berbasis sistem merit, yakni mengedepankan kompetensi, kinerja, dan potensi aparatur. Namun, dalam praktik birokrasi, skema ini sangat rawan diselewengkan, terutama pada setiap tahapan pelaksanaannya.
LIPPSU menilai bahwa potensi manipulasi dapat terjadi melalui intervensi hasil assessment center dan penilaian 360 derajat. Skor kompetensi ASN tertentu dapat dinaikkan untuk memastikan mereka masuk dalam kelompok talenta potensial.
Pengisian JPTP Harus Transparan dan Akuntabel
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menegaskan bahwa BKPSDM Kota Medan masih melakukan pemetaan talenta dan seluruhnya berasal dari internal Pemko Medan.
“Saat ini kami masih melakukan pemetaan talenta. Jumlah ASN yang terlibat belum bisa kami pastikan. Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan,” ujar Subhan.
Subhan menjelaskan bahwa BKPSDM Kota Medan telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta ASN di Pemko Medan melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026.
BKPSDM Kota Medan akan melaksanakan manajemen talenta ASN berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN.
BKPSDM Kota Medan melakukan pengukuran talenta berdasarkan enam aspek utama, mulai dari kinerja, kompetensi, potensi, kualifikasi pendidikan, hingga integritas dan moralitas ASN.
“Seluruh hasil penilaian tersebut dipetakan ke dalam sembilan kotak manajemen talenta sebagai dasar pengisian jabatan,” kata Subhan
Subhan memastikan bahwa BKPSDM Kota Medan akan melakukan pengisian JPTP melalui manajemen talenta secara selektif, objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi politik.
“Kami akan mengumumkan hasil pemetaan dan kandidat yang lolos secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Diketahui, saat ini terdapat sedikitnya 10 perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), termasuk sejumlah dinas strategis. Selain itu, pada level eselon III dan IV, banyak jabatan struktural juga masih kosong dan diisi oleh Plt. (R)












