Taput, Instrumentasi.com – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020, yakni BG, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Tapanuli Utara selaku pengguna anggaran, serta WL sebagai pihak penyedia jasa.
Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara, Dedy F. Rajagukguk,dalam konferensi pers di Kantor Kejari Taput, Kamis (5/2/2026).
Dedy menjelaskan, BG berperan sebagai pengguna anggaran, sementara WL merupakan penyedia jasa pelaksana kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah PEN Tahun 2020.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan komprehensif. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” ujar Dedy.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Taput, Frans Affandhi Tampubolon mengungkapkan bahwa anggaran Dana PEN Tahun 2020 sebesar Rp13,6 miliar untuk kegiatan LPJU dan Lampu Taman dipecah menjadi 73 paket pekerjaan.
Menurut Frans, pemecahan paket tersebut dilakukan untuk menghindari mekanisme tender, disertai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Frans.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.858.953.437.
Kajari Taput menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, maka pihak lain akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Dedy.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kajari Taput didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi Tampubolon beserta jajaran Kejari Taput. Usai konferensi pers, kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju Rutan Kelas IIB Tarutung. (SCL)












