Gedung Baru Kejati Sumut Mangkrak hingga 2026, Jauli Manalu: Jangan Sampai Jadi Sarang Walet

Pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menelan anggaran hibah APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp96,3 miliar hingga kini belum rampung, meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir sejak Desember 2025. (Foto : Roy/instru)

Medan, Instrumentasi.com — Pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menelan anggaran hibah APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp96,3 miliar hingga kini belum juga rampung, meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir sejak Desember 2025.

Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tersebut seharusnya selesai pada 21 Desember 2025.

Kendati sempat mendapat adendum kontrak hingga 30 Desember 2025 dan pembayaran pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 95 persen, fakta di lapangan menunjukkan hingga akhir Januari 2026 kondisi fisik bangunan belum sepenuhnya selesai dan belum layak digunakan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 57051462, proyek ini memiliki pagu anggaran Rp96.349.513.000.

Tender dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada (PT PAY), perusahaan asal Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai penawaran Rp95.726.184.456.

Status proyek tersebut kini menjadi sorotan publik, termasuk adanya penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumatera Utara terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender.

Ketua DPP LSM LPPAS RI (Lembaga Peduli Pembangunan dan Aset Republik Indonesia), Jauli Manalu, SH, menilai keterlambatan penyelesaian gedung baru Kejati Sumut sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele, mengingat proyek tersebut berada di lingkungan institusi penegak hukum.

“Walaupun diklaim sudah serah terima akhir Desember 2025 dan hanya tinggal beres-beres, faktanya di lapangan bangunan itu belum layak dipergunakan,” ujar Jauli kepada Instrumentasi.com, Kamis (5/2/2026).

Jauli juga mempertanyakan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menyinggung rekam jejak PT PAY yang pada 2023 disebut pernah memenangkan proyek konstruksi bersumber APBN di Yogyakarta dengan nilai ratusan miliar rupiah, namun diduga bermasalah hingga berujung putus kontrak.

“Kalau benar pernah bermasalah dan bahkan diduga masuk daftar hitam, ini menjadi tanda tanya besar. Kok bisa kembali menangani proyek puluhan miliar rupiah di Sumatera Utara,” katanya.

Menurut Jauli, apabila masih terdapat pekerjaan yang belum selesai hingga batas akhir kontrak Desember 2025, maka kondisi tersebut merupakan temuan yang wajib dikenai sanksi, termasuk penalti terhadap pihak rekanan.

“Jangan sampai gedung baru Kejati Sumut ini malah lebih dulu jadi sarang walet. Seharusnya Pemprov Sumut dan Kejati Sumut mencari tahu penyebab keterlambatan sampai melewati tahun anggaran,” ujarnya menyindir.

Ia juga mendesak Kejati Sumut untuk bersikap terbuka dan memberikan penjelasan resmi kepada publik. Menurutnya, transparansi penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau benar-benar berkomitmen memberantas korupsi, harus berani buka suara. Publik berhak tahu,” tegasnya.

Selain itu, Jauli meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum lainnya untuk turun melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan gedung baru Kejati Sumut.

“Ini penting untuk menghindari prasangka buruk publik dan menjaga marwah institusi kejaksaan, karena proyek ini berada di internal lembaga penegak hukum sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi dikonfirmasi wartawan Intrumentasi.com, belum memberikan tanggapan. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *