Samosir, Instrumentasi.com– Sore itu, Rabu, 28 Januari 2026, halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samosir berubah menjadi ruang tunggu sunyi yang penuh kecurigaan.
Sejak pukul 16.00, wartawan berjaga di depan pintu utama. Kamera menyala, ponsel dalam mode rekam. Nama yang ditunggu bukan orang sembarangan: Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Sekda tengah diperiksa terkait perkara korupsi dana bantuan sosial bencana—kasus yang telah mengirim Kepala Dinas Sosial Fitri Agus Karokaro S.Th ke balik jeruji besi.
Waktu merayap lambat. Senja turun, tapi Sekda tak juga keluar. Sekitar pukul 18.40, bayangan itu akhirnya muncul. Terdengar suara langkah dari lantai dua, Sekda turun menuju lobi. Namun langkahnya mendadak terhenti di balik pintu kaca.
Tatapan dengan wartawan terjadi sesaat. Sekda berbalik. Ia sempat bersembunyi di balik tangga, diduga mencoba mencari jalan keluar lain.
Dari dalam ruangan terdengar bisik yang justru memperkeras suasana: “Sekda sembunyi di bawah tangga.”
Upaya keluar lewat pintu belakang tak berhasil. Kantor Kejaksaan bukan labirin. Satu-satunya jalan untuk tamu tetap pintu depan—tempat wartawan sudah bersiaga sejak sore.
Tak lama kemudian, sebuah mobil tua memasuki halaman. Bukan kendaraan dinas. Sebuah Kijang Super keluaran tahun 1990-an, milik warga, berhenti tepat di depan tangga kantor.
Bukan kebetulan. Mobil itu seolah disiapkan sebagai kamuflase—upaya mengelabui kamera dan perhatian wartawan maupun publik.
Sekda kembali muncul. Langkahnya cepat, nyaris berlari. Wartawan mendekat, melakukan doorstop.
“Pak Sekda! Jam berapa tadi diperiksa, Pak?” teriak seorang wartawan sambil mengarahkan alat perekam.
“Oh, saya bukan pemeriksaan,” jawab Sekda singkat.
“Tentang apa ini, Pak?” pertanyaan menyusul.
“Silaturahmi, silaturahmi,” jawabnya sambil membuka pintu mobil Kijang Super itu.
“Silaturahmi tentang apa, Pak?” wartawan terus mengejar.
Sekda menutup pintu mobil dan melontarkan kalimat penutup, “Ok bos, sep aja kita,” sebelum kendaraan itu melaju meninggalkan halaman Kejari Samosir pada pukul 19.05.
Namun pernyataan “silaturahmi” itu runtuh tak lama kemudian.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, SH, MH, dengan tegas membantah klaim Sekda.
Ia mengatakan, kehadiran Sekda bukan untuk bersilaturahmi, melainkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi dana bantuan sosial bencana.
“Itu hak beliau menyebut silaturahmi. Tapi saya tegaskan, ini pemeriksaan saksi. Jangan sampai ada salah persepsi,” kata Kajari.
Menurut Kajari, Sekda sebenarnya dipanggil sejak pukul 10.00. Namun karena alasan tertentu, pemeriksaan baru dimulai pukul 15.00.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus bansos yang telah menetapkan Kepala Dinas Sosial, Fitri Agus Karokaro, S.Th, sebagai tersangka dan kini ditahan.
Bahkan, ini bukan kali pertama Sekda dimintai keterangan. Kejaksaan mencatat, Sekda telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi dana bantuan bencana.
“Kita masih terus mendalami kasus ini. Apalagi ini menyangkut bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Kajari.
Senja telah benar-benar gelap ketika halaman Kejari kembali lengang. Mobil tua yang menjemput Sekda Marudut Tua sudah pergi.
Namun, pertanyaan tentang siapa saja yang akan terlibat dalam kasus bansos, justru kian terang. [Hayun Gultom]












