LIPPSU Nilai Disdik Sumut Anti-Transparansi, Pembatasan Liputan Disorot dan Dikaitkan Dugaan Masalah Anggaran Pendidikan

Medan, Instrumentasi.com — Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keras kebijakan pembatasan ketat akses peliputan media di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara.

Sikap tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik dan mengancam prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menyebut pembatasan liputan bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Jika Disdik Sumut terus menutup diri, ini bukan hanya pelanggaran etika publik, tetapi juga berhadapan dengan ketentuan hukum pidana,” ujar Azhari kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Selain itu, LIPPSU juga menyoroti rekam jejak Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexandare Sinulingga minim di bidang pendidikan dan tidak memiliki basis kependidikan.

Kata Azhari, Publik mempertanyakan latar belakang dan kompetensi pejabat tersebut yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan

Peralihan jabatan tersebut memunculkan spekulasi bahwa penempatan posisi strategis di Disdik Sumut lebih bernuansa politis dibanding profesionalisme.

Kondisi ini, menurut LIPPSU, berpotensi memengaruhi tata kelola sektor pendidikan yang membutuhkan integritas dan keahlian khusus.

LIPPSU juga mengaitkan sikap tertutup Disdik Sumut dengan isu masa lalu saat Alexandare Sinulingga masih bertugas di Perkim Medan.

Azhari menyebut adanya bayang-bayang kasus pembangunan Rusunawa Sicanang yang pernah menjadi sorotan dan dikabarkan sempat ditangani aparat penegak hukum, sehingga memicu kehati-hatian berlebihan terhadap media.

Lebih jauh, LIPPSU mensinyalir adanya dugaan masalah dalam pengelolaan anggaran belanja pendidikan di Sumatera Utara.

Dugaan tersebut, menurut Azhari, patut diuji secara terbuka melalui fungsi kontrol publik dan peran pers, bukan justru dengan pembatasan atau pelarangan peliputan.

“Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada yang ditutup-tutupi, maka tidak ada alasan menghalangi kerja jurnalis,” pungkas Azhari. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *