Medan, Instrumentasi.com – Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sekaligus mengantarkan berkas aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. H. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Kamis (8/1/ 2026).
Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat serta pengumpulan data dan fakta lapangan yang telah dilakukan GUNTUR dalam beberapa waktu terakhir, khususnya terkait penyaluran dana pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan hibah penelitian dosen di wilayah Sumatera Utara.
Dugaan Kampus Tidak Aktif Terima Dana Negara
Pimpinan aksi, Haris Martondi Hasibuan, dalam orasinya menyampaikan bahwa berdasarkan aduan masyarakat dan investigasi lapangan, ditemukan adanya perguruan tinggi yang secara faktual tidak lagi beroperasi, namun tetap menerima kucuran dana KIP Kuliah dan hibah penelitian.
“Saiful Anwar Matondang sebagai pejabat di LLDikti Wilayah I kami duga telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Banyak kampus, khususnya di wilayah Medan, yang sudah tidak beroperasi, tidak memiliki aktivitas perkuliahan, bahkan tanda-tanda keberadaan mahasiswa pun tidak ada, namun tetap menerima dana KIP Kuliah,” tegas Haris.
Ia menambahkan, kondisi tersebut sangat merugikan negara dan mencederai hak mahasiswa tidak mampu yang seharusnya menjadi sasaran utama program KIP Kuliah.
Konflik Kepentingan dan Yayasan Pendidikan
Dalam berkas aduan yang diserahkan ke Kejati Sumut, GUNTUR juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Yayasan Pendidikan Unggul Khairul Ummah, yayasan yang menaungi Politeknik Unggul LP3M di Kota Medan.
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Hukum dan HAM, yayasan tersebut mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan, yang di dalamnya tercatat anak kandung Kepala LLDikti Wilayah I, yakni Ramdhany Rizqi Zulmi Matondang dan Mahendra Ilmi Syaputra Matondang, menempati posisi strategis sebagai pembina dan pengurus yayasan.
Ironisnya, meskipun Politeknik Unggul LP3M diduga tidak menjalankan aktivitas akademik secara layak, institusi tersebut tercatat sebagai penerima pendanaan hibah penelitian dosen tahun 2025, berdasarkan daftar penerima pendanaan tertanggal 23 Mei 2025, dan diduga juga menerima bantuan KIP Kuliah.
Koordinator lapangan aksi, Fahrurrozi Efrial, menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar dan harus segera diusut secara tuntas.
“Kami menduga kuat telah terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta penyaluran dana negara yang tidak tepat sasaran. Jika kampus tidak beroperasi tetapi tetap menerima dana KIP dan hibah, maka ini jelas merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” ujar Fahrurrozi.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk aliran dana dan mekanisme verifikasi penyaluran bantuan.
Meski diguyur hujan deras, puluhan massa aksi tetap bertahan menyampaikan aspirasi. Aksi berlangsung tertib dan kondusif hingga berkas aduan secara resmi diserahkan ke pihak Kejati Sumut.
Berkas aduan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Indra Hasibuan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GUNTUR menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak independen, profesional, serta transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. (diaz)












