Medan, Instrumentasi.com — Pasangan suami istri Muhammad Yunus (49) dan Juita (53), warga Lingkungan 13 Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, mengaku belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah meski hidup dalam keterbatasan ekonomi. Keduanya mengaku luput dari pendataan pihak kelurahan.
Yunus, yang bekerja serabutan, bersama istrinya yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga, saat ini tinggal menumpang di rumah orang tua Yunus. Kepada wartawan, Yunus mengatakan sejak tinggal di lokasi tersebut, keluarganya tidak pernah didata sebagai warga kurang mampu.
“Jangan bantuan, bang, didata saja kami tidak pernah. Bagaimana mau dapat bantuan sosial, apalagi bantuan peralihan,” ujar Yunus saat ditemui di kediamannya, Kamis (1/1/2025).
Yunus berharap pemerintah, khususnya pihak kelurahan, lebih serius dan teliti dalam melakukan pendataan warga. Ia menilai masih banyak bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Harusnya kelurahan benar-benar mendata warga yang tidak mampu. Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk orang susah justru diberikan kepada yang tergolong mampu,” harapnya.
Hal senada disampaikan Juita. Ia membenarkan pernyataan suaminya dan menegaskan kondisi ekonomi keluarga mereka yang serba kekurangan.
“Benar, bang. Kami hidup numpang di rumah orang tua, untuk makan pun masih bergantung. Kalau kami mampu, tidak mungkin kami menuntut bantuan pemerintah. Pekerjaan suami saya serabutan, kadang ada, kadang tidak,” jelas Juita.
Pasangan ini berharap Wali Kota Medan Rico Waas, serta pihak kecamatan dan kelurahan, dapat memperhatikan kondisi mereka dan segera melakukan pendataan agar mereka dapat memperoleh bantuan sosial.
Sementara itu, Kepala Lingkungan 13, Tio, saat dikonfirmasi terkait adanya warga yang belum terdata, justru menyampaikan bahwa orang tua Muhammad Yunus telah menerima bantuan sosial. Padahal, Yunus dan istrinya diketahui telah pisah kartu keluarga dan hanya menumpang di rumah orang tuanya.
“Perlu bapak ketahui, saya sebagai Kepala Lingkungan 13 berusaha memberikan secercah bantuan, khususnya kepada yang berada di rumah tersebut atas nama Nek Rubiah, baik bantuan beras pribadi, beras melalui proses data peralihan, dan beliau juga penerima BLT Kesra,” balas Tio melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/1/2025).
Terpisah, Ketua LSM LPPAS RI yang juga pengamat kebijakan publik, Jauli Manalu, SH, menegaskan bahwa kepala lingkungan memiliki peran penting dalam pendataan dan sosialisasi bantuan sosial kepada warga.
“Kepling harus bekerja sama dengan perangkat kelurahan dan Dinas Sosial untuk memastikan warga yang berhak benar-benar terdata. Data itu harus terus diperbarui agar kelurahan mengetahui kondisi riil warganya,” ujar Jauli, Sabtu (3/1/2025).
Menurut Jauli, dalam proses pendataan, kepala lingkungan memiliki sejumlah tugas, antara lain menginformasikan program bansos kepada warga, membantu pengurusan dokumen, memverifikasi data calon penerima, serta mengusulkan warga yang berhak ke Dinas Sosial.
Ia menambahkan, apabila kepala lingkungan tidak menjalankan tugasnya atau kurang responsif, hal tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
“Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, setelah melalui tahapan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” jelasnya.
Selain itu, kepala lingkungan juga dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter, atau merusak nama baik masyarakat.
“Perlu diingat, kepala lingkungan dan pihak kelurahan adalah pelayan masyarakat. Mereka harus jemput bola dan hadir di tengah warga untuk menyosialisasikan program pemerintah, bukan justru sebaliknya,” pungkas Jauli. (Roy)












