Medan, Instrumentasi.com — Kuasa hukum ahli waris menuding Bank Mandiri Cabang Asia, Medan, mempersulit pencairan dana tabungan milik almarhum nasabah senilai lebih dari Rp53 juta. Dugaan itu mencuat setelah proses pencairan yang diajukan istri sah almarhum tak kunjung mendapat kepastian meski seluruh dokumen telah dilengkapi.
Ahli waris tersebut, Susi Ardani (50), istri almarhum Chairul Zein, mengaku telah berulang kali mendatangi Bank Mandiri Cabang Asia bersama kuasa hukumnya. Namun, pihak bank tetap meminta tambahan dokumen berupa Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama.
“Saya sudah bolak-balik ke Bank Mandiri dan meminta kebijakan, tapi tetap dipersulit. Padahal dana di rekening almarhum suami saya hanya sekitar Rp53 juta,” ujar Susi kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Susi menyebut dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya yang masih kuliah. Ia mempertanyakan kebijakan bank yang dinilai memberatkan, mengingat tidak ada sengketa ahli waris dan kondisi ekonominya yang pas-pasan.
“Saya istri sah almarhum dan tidak ada sengketa. Surat keterangan dari lurah seharusnya sudah cukup. Kalau serumit ini, untuk apa membuka rekening di Bank Mandiri, apalagi hanya untuk menarik uang Rp53 juta,” ucapnya kecewa.
Ia juga membandingkan dengan sejumlah bank lain yang, menurutnya, tidak mewajibkan PAW untuk pencairan dana ahli waris dengan nominal relatif kecil.
Terpisah, kuasa hukum Susi, Indra Buana Tanjung, SH, C.A.E., C.Msp, membenarkan keluhan kliennya. Ia menjelaskan, kliennya pertama kali mendatangi Bank Mandiri Cabang Asia pada 16 Mei 2025 untuk menanyakan saldo tabungan almarhum suaminya. Saat itu, petugas layanan nasabah menyampaikan terdapat dana sekitar Rp53.000.000, namun dana tersebut tidak dapat dicairkan.
“Klien saya justru diminta mengajukan permohonan pemblokiran rekening dengan alasan agar tidak disalahgunakan. Setelah itu diberikan sejumlah persyaratan. Namun, saat klien saya kembali pada 16 Oktober 2025, pihak bank menyampaikan bahwa almarhum memiliki utang kartu kredit sebesar Rp257.193.045 dan meminta agar utang tersebut dilunasi terlebih dahulu sebelum tabungan bisa dicairkan,” jelas Indra.
Atas kejadian tersebut, Indra menilai kliennya dipermainkan dan hak konsumen diabaikan. Ia menyebut tindakan bank berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang melarang pelaku usaha mempersulit konsumen.
“Dari kronologi ini, kami melihat adanya mens rea atau niat yang merugikan klien. Jika merujuk Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, perbuatan tersebut dapat dipidana,” tegasnya.
Indra menambahkan, bank yang terbukti mempersulit pencairan dana nasabah dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp10 miliar. Sementara oknum petugas bank yang terbukti bersalah dapat terancam pidana penjara maksimal lima tahun, bahkan hingga pencabutan izin usaha bank jika pelanggaran terbukti sistemik.
Juga merujuk Pasal 46 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur sanksi pidana bagi bank yang tidak memenuhi kewajiban membayar simpanan nasabah serta tidak memberikan informasi yang jelas dan benar.
“Kami juga melihat adanya unsur tekanan dan ancaman akan dibawa ke ranah perdata maupun pidana. Saat ini, kasus tersebut telah kami laporkan ke BPSK dan OJK agar mendapat kejelasan hukum,” kata Indra.
Sementara itu, mewakili Bank Mandiri Cabang Asia, Narita selaku Brand Operations Manager menyatakan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan.
“Kami sudah menjelaskan ke BPSK Kota Medan. Silakan dikonfirmasi juga ke Ibu Susi,” ujarnya singkat saat ditemui di Kantor Bank Mandiri Cabang Asia, Jalan Asia No. 97 C–D, Medan.
Kasus ini pun menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan masyarakat, terutama terkait penerapan aturan perbankan yang dinilai belum berpihak kepada nasabah kecil. (Roy)












