Samosi, Instrumentasi.com- Ketegangan antara dua kakak beradik, Veronika Sidabutar dan Tumborina Sidabutar (TS), kembali memasuki babak baru. Pada Minggu 6 Desember 2025, Veronika resmi melaporkan TS atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Samosir.
Ia datang bersama kuasa hukumnya, Irwan Sitanggang, SH, setelah merasa apa yang dialaminya selama ini sudah melewati batas.
Laporan itu diajukan di tengah kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan atas laporan sebelumnya,ย dugaan pengancaman menggunakan alat yang dialaminya di Desa Tomok pada April lalu.
Kasus tersebut sebenarnya telah dinyatakan lengkap (P-21), namun pelimpahan tahap dua tak kunjung dilakukan karena Kejaksaan Negeri Samosir menunda sambil menunggu laporan balik dari pihak TS mencapai status yang sama.
Bagi Veronika, alasan itu sulit diterima. โSaya cukup kesal. Kalau memang mau mediasi, kenapa harus menunggu laporan balik? Saya khawatir nantinya seolah-olah ada intervensi terhadap saya. Padahal saya lebih dulu melapor, status tersangkanya pun sudah jelas, tetapi justru ditunda karena menunggu laporan balik. Baru kali ini saya melihat proses seperti ini,โ ujarnya.
Atas dasar itulah, Veronika memutuskan menggunakan hak hukum yang sama, yaituย melakukan laporan balik. Menurutnya, saat kejadian pengancaman itu terjadi, ia bukan hanya dipukul dan diancam, tetapi juga dihina.
โIya, saya juga dimaki-maki. Jadi saya melaporkan balik,โ tegasnya.
Ia menegaskan langkahnya bukan untuk memperpanjang konflik, tetapi untuk memastikan kedua kasus diperlakukan secara setara oleh aparat penegak hukum. Jika laporan balik TS dapat menunda proses hukum, maka ia menilai laporan pencemaran nama baik yang ia buat juga pantas mendapatkan perlakuan yang sama.
Veronika berharap Kejaksaan Negeri Samosir bersikap adil dalam memproses kedua perkara. Ia meminta agar penundaan tahap dua tidak menempatkannya dalam posisi dirugikan, mengingat laporannya lebih dulu masuk dan telah tuntas secara formil dan materiil.
โKalau laporan balik bisa menunda proses hukum, maka saya pun berhak melaporkan TS atas dugaan pencemaran nama baik. Karena dalam kejadian itu saya juga merasa terhina,โ ujarnya.
Usai menyampaikan laporan di Polres Samosir, Veronika segera kembali ke Jakarta. Kondisi kesehatannya yang menurun membuatnya harus menjalani perawatan dan pengobatan lebih cepat. [Hayun Gultom]












