Medan, Instrumentasi.com – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa dan menangkap pihak-pihak yang diduga menjarah uang rakyat melalui penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Medan. Desakan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.
Dalam LHP BPK atas LKPD Pemko Medan Tahun 2023, yang diterbitkan pada 20 Mei 2025, tercatat 32 mantan dan anggota DPRD Medan serta 11 ASN Sekretariat Dewan belum mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp4,43 miliar. Secara keseluruhan, total kelebihan bayar perjalanan dinas mencapai Rp7,62 miliar, berasal dari 1.120 perjalanan dinas ke sejumlah daerah, seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor.
BPK juga menemukan kelebihan bayar biaya transportasi Rp261,5 juta, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Penggiat pemerhati pembangunan dan antikorupsi Sumut, Azhari A.M. Sinik, menilai temuan ini memperkuat dugaan adanya kemufakatan kejahatan dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Medan.
“Perjalanan dinas anggota dewan sering menjadi celah terjadinya manipulasi dan pemborosan anggaran. Temuan BPK ini memperburuk kepercayaan publik terhadap para anggota dewan yang terlibat,” ujar Azhari di Medan, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan bahwa para pihak yang belum mengembalikan kelebihan bayar dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terus mengabaikan kewajibannya.
Hingga masa tenggat pengembalian yang ditetapkan, puluhan anggota DPRD dan ASN terkait belum menyelesaikan kewajiban mereka untuk mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut.
LIPPSU meminta Kejatisu segera bertindak tegas agar uang rakyat dapat kembali ke kas daerah. Lembaga itu menilai penindakan cepat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap DPRD dan pemerintah daerah.
“Kejatisu harus bergerak cepat, tegas, dan transparan. Penegakan hukum yang jelas akan menunjukkan bahwa praktik penjarahan uang rakyat tidak bisa lagi dibiarkan,” ujar Azhari.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan pejabat terpilih dan ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran negara.(Roy)












