Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 31 Kg Ganja, 4 Pelaku Diamankan

Medan, Instrumentasi.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar yang diduga dikendalikan oleh jaringan antarwilayah. Sebanyak 35,1 kilogram sabu, 31,5 kilogram ganja, dan 50 sachet Happy Water berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda, bersama empat tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025). Dalam keterangan persnya, Gidion menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dalam sepekan terakhir.                          

“Barang bukti ini bisa merusak lebih dari 666 ribu jiwa jika sampai beredar. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menyelamatkan generasi,” ujarnya.

Satu Pekan, Tiga Kasus Besar
Pengungkapan dimulai pada 24 Mei 2025 di Kota Tanjung Balai. Dua pria, MZR (26) dan SH (52), ditangkap saat hendak mengedarkan sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina. Polisi menemukan total 30 kilogram sabu dari dua lokasi berbeda. MZR mengaku mendapat upah Rp4 juta per bungkus dari seorang bandar berinisial AL, yang kini masih diburu.     

Dua hari berselang, giliran HA (24), seorang mahasiswa, diamankan dari kamar kosnya di kawasan Jalan Halat, Medan Area. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 31,5 kilogram ganja dalam berbagai kemasan. HA mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial D.

Kasus ketiga diungkap pada 28 Mei di kawasan Grand Monaco, Deli Serdang. Seorang pemuda, DAPS (23), ditangkap saat membawa sabu menggunakan sepeda motor. Dari penggeledahan rumahnya, polisi menemukan 5,1 kg sabu, 50 sachet Happy Water, serta satu mobil dan beberapa alat bantu distribusi narkoba. Total 666.250 Jiwa Bisa Terselamatkan.

Dari perhitungan pihak kepolisian, barang bukti yang diamankan cukup untuk dikonsumsi lebih dari 666 ribu orang. Sabu dan ganja masing-masing bisa menyasar lebih dari 300 ribu pengguna, sementara Happy Water yang disita cukup untuk 250 orang.

Keempat tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polisi juga memastikan bahwa penyidikan masih berlanjut. Beberapa nama lain yang terlibat dalam jaringan ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polrestabes Medan tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap bandar besar di balik peredaran narkoba ini.(diaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *