Pemkab Samosir Surati Menteri KLHK, KPH XIII Tidak Jalankan Tugas Pengawasan

Samosir, Instrumentasi.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir tengah mempersiapkan langkah untuk meninjau langsung kawasan hutan yang dikelola oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Samosir pada tanggal 3 Oktober 2025 lalu, yang membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan hutan perhutanan sosial di wilayah Kecamatan Simanindo.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Samosir, Tunggul Sinaga, menyampaikan bahwa persiapan peninjauan telah dibahas bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten II.

“Nanti akan diundang pihak-pihak terkait untuk bersama-sama ke lokasi Koperasi Parna Jaya, guna melihat langsung apa yang terjadi di sana,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2025).

Pada saat RDP di DPRD Samosir, Tunggul menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Februari 2025, Pemkab Samosir telah mengadakan rapat koordinasi di kantor Camat Simanindo. Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting, antara lain pencabutan plang kawasan yang telah dipasang oleh pihak koperasi. Kesepakatan tersebut saat itu disanggupi oleh perwakilan KPH XIII, Toga P Sinurat.

Usai rapat, pemerintah daerah bersama tim turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, dengan tujuan memastikan apakah telah terjadi kesalahan prosedural dalam aktivitas pengelolaan hutan yang dilakukan koperasi. “Pak Sinurat sempat menyatakan akan melaporkan hasil pembahasan tersebut ke Kementerian,” ujar Tunggul.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Samosir telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Gubernur Sumatera Utara, agar dilakukan penghentian sementara aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan tersebut.

Menurut Tunggul, berdasarkan ketentuan dalam keputusan Menteri Kehutanan, kepala daerah seharusnya menjadi bagian dari tim verifikasi atau Pokja dalam kegiatan perhutanan sosial. “Namun, sepengetahuan kami, sampai hari ini, kepala daerah Kabupaten Samosir tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut,” tegasnya.

Tunggul Sinaga tegas mengatakan KPH XIII tidak melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan koperasi.

Pada pertemuan itu Pemkab Samosir pun merekomendasikan untuk kedua kalinya supaya kegiatan Koperasi Parna Jaya Sejahtera dihentikan sementara. (Hayun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *