Kades Pegagan Julu VI Laporkan Oknum LSM ke Polres Dairi, Polisi Segera Panggil Terlapor

Dairi, Instrumentasi.com- Kasus dugaan perlawanan terhadap perangkat desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, semakin memanas. Kepala Desa Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing, resmi melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Bangun MT Manalu dan Abed Nego P. L. Manalu ke Polres Dairi, Kamis (11/9/2025). Ia didampingi ketua Apdesi Kabupaten Dairi, Jonnes Pandiangan bersama sejumlah pengurus lainnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/355/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 11 September 2025. Polisi menjerat dugaan perbuatan itu dengan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas sah.

Peristiwa bermula pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, saat Edward memimpin rapat Pertemuan Sosialisasi Pembangunan Pemberdayaan Optimalisasi Lahan (Oplah) Anggaran Tahun 2025 di Kantor Desa Pegagan Julu VI.

Rapat yang dihadiri Camat Sumbul serta sejumlah undangan resmi itu berlangsung kondusif sebelum dua orang, yakni Bangun MT Manalu dan Abed Nego P. L. Manalu, masuk tanpa izin.

Keduanya tidak tercatat dalam daftar undangan. Bahkan, menurut Edward, mereka langsung berteriak-teriak dengan nada tinggi serta mengaku sebagai anggota LSM tanpa menunjukkan identitas dan kapasitas yang jelas.

Salah seorang di antara terlapor bahkan disebut mendekati Edward sambil menunjuk-nunjuk wajahnya dengan penuh ancaman. Insiden itu membuat suasana rapat mencekam.

Tidak berhenti di situ, Edward mengaku sempat didorong hingga hampir terjatuh. Ia menilai aksi itu bukan hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga merendahkan martabat pemerintah desa.

“Ini jelas tidak bisa ditoleransi. Kami menjalankan tugas resmi pemerintah, justru dihadang dengan cara-cara premanisme,” tegas Edward dalam laporannya.

Masyarakat yang hadir turut menyaksikan peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya bahkan merekam kejadian itu sebagai bukti.

Polres Dairi merespons laporan Edward dengan melakukan registrasi resmi. Aparat menegaskan bahwa tindakan perlawanan terhadap petugas negara tidak boleh dibiarkan.

“Pasal 212 KUHP jelas mengatur, siapapun yang melawan pejabat yang sedang bertugas sah bisa dikenakan ancaman pidana,” ujar seorang penyidik Polres Dairi.

Sementara itu, Kanit III SPKT Polres Dairi, Ipda R. E. Margan Pahala Silitonga, selaku petugas yang menerima laporan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur.

“Kami telah menerima laporan dari saudara Edward Sorianto Sihombing. Laporan ini sah secara hukum dan akan diproses lebih lanjut. Semua pihak yang diduga terlibat akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Silitonga menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas bila unsur perlawanan terbukti. “Kami tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, tindakan Bangun MT Manalu dan Abed Nego P. L. Manalu dinilai masyarakat sebagai bentuk arogansi yang merusak tatanan desa. Kehadiran mereka tanpa undangan resmi menimbulkan banyak pertanyaan.

Sejumlah warga menduga, keduanya sengaja membuat keributan untuk kepentingan tertentu. Namun, motif pasti masih dalam penyelidikan kepolisian.

Warga berharap polisi bertindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang. Mereka menegaskan pemerintah desa perlu dilindungi dalam menjalankan tugas, bukan justru diintimidasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala desa yang sedang memimpin rapat resmi. Tindakan intimidasi dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jalannya program pembangunan.

Hingga kini, Edward tetap teguh menempuh jalur hukum. Ia menegaskan tidak akan mencabut laporan sebelum ada proses hukum yang jelas.

Polres Dairi dijadwalkan segera memanggil terlapor. Proses penyidikan diharapkan berjalan cepat, transparan, dan memberi efek jera bagi siapapun yang mencoba melawan petugas negara. (Red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *