Medan, Instrumentasi.com – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang digagas aliansi Gerakan Pekerja Buruh Bergerak (GEBRAK) pada Kamis, 4 September 2025, batal dilaksanakan. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi penundaan yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara pada Rabu, 3 September 2025.
Awalnya, aksi tersebut direncanakan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan sekitar 2.000 orang peserta. Massa buruh yang tergabung dari delapan elemen serikat pekerja di Sumatera Utara telah menyatakan siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Elemen yang tergabung dalam aliansi GEBRAK terdiri dari PD SPSI RTMM Sumut, DPD SP LEM SPSI Sumut, DPC FSP KEP SPSI, DPC FSP SPTI SPSI, DEPEDA SBNI, BPC SBMI, DPW SPMI Sumut, dan DPP FSB BUPELA. Mereka sepakat mengusung satu tuntutan utama, yakni kenaikan upah tahun 2026 sebesar 10 persen.
Menurut surat pemberitahuan yang pertama kali dilayangkan pada 1 September 2025, aksi unjuk rasa itu sedianya dipusatkan di empat titik strategis di Kota Medan. Lokasi yang dipilih adalah Kantor DPRD Sumatera Utara, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kantor Pajak Pratama Sumut, serta Kantor Wali Kota Medan di Jalan Diponegoro.
Titik kumpul massa buruh direncanakan di Zona Barat Medan, tepatnya di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM) I. Dari lokasi tersebut, peserta aksi akan berangkat bersama-sama menuju titik aksi dengan menggunakan mobil komando, sepeda motor, serta membawa atribut berupa bendera, spanduk, poster, dan alat pengeras suara.
Tuntutan kenaikan upah sebesar 10 persen yang diusung GEBRAK dinilai penting untuk menjawab kebutuhan hidup buruh di tahun mendatang. Menurut mereka, kenaikan tersebut adalah bentuk keadilan bagi pekerja yang selama ini turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, sehari sebelum pelaksanaan, tepatnya pada 3 September 2025, GEBRAK menyampaikan pemberitahuan penundaan. Dalam surat bernomor 02/Eks/SP-SB-GEBRAK/IX/2025, disebutkan bahwa aksi unjuk rasa tidak jadi dilaksanakan dengan alasan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang.
“Menimbang situasi dan keadaan menjadi pertimbangan untuk tidak dilaksanakan, dan aksi akan ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan,” demikian bunyi surat resmi yang ditandatangani pengurus GEBRAK.
Dengan keputusan ini, rencana pengerahan massa buruh dalam jumlah besar di ibu kota Provinsi Sumatera Utara resmi dibatalkan. Kepolisian yang sebelumnya telah menerima pemberitahuan aksi juga mendapat konfirmasi langsung mengenai pembatalan tersebut.
Meski ditunda, GEBRAK menegaskan bahwa perjuangan buruh untuk menuntut kenaikan upah tetap akan dilanjutkan. Mereka hanya menunggu momentum yang lebih tepat untuk kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang sama atau bahkan lebih besar.
Situasi ini membuat publik bertanya-tanya kapan aksi lanjutan akan dilakukan. Pasalnya, isu kenaikan upah menjadi salah satu perhatian utama para pekerja di Sumatera Utara menjelang pembahasan upah minimum tahun 2026.
Penundaan aksi ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kondusifitas kota. Dengan jumlah massa yang cukup besar, aksi unjuk rasa diperkirakan akan mempengaruhi aktivitas masyarakat di beberapa titik pusat pemerintahan dan ekonomi di Medan.
Meski demikian, tuntutan buruh agar pemerintah menaikkan upah tetap menjadi catatan penting. GEBRAK menyatakan akan terus mengawal aspirasi pekerja, baik melalui jalur aksi massa maupun dialog dengan pemerintah daerah.
Hingga kini, belum ada jadwal baru yang diumumkan terkait kelanjutan aksi unjuk rasa tersebut. Buruh Sumatera Utara masih menunggu keputusan aliansi dan situasi lapangan untuk menentukan waktu yang dianggap paling tepat.
Dengan batalnya aksi 4 September, Medan dipastikan tetap berjalan normal tanpa adanya gelombang besar unjuk rasa. Namun, isu kenaikan upah yang menjadi tuntutan buruh diperkirakan akan kembali mencuat dalam waktu dekat. (Roy)












