Medan, Instrumentasi.com-Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, kembali menjadi sorotan publik setelah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara.
Muryanto seharusnya menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat, 15 Agustus 2025 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan alasan jelas.
Bersamaan dengan pemanggilan Muryanto, KPK juga memanggil 12 saksi lain. Beberapa di antaranya adalah Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan mengenai jadwal pemeriksaan baru terhadap Muryanto. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai konsistensi lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyatakan Muryanto termasuk dalam lingkaran atau circle bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Topan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sementara Muryanto belum diperiksa karena mangkir, dan nama Bobby masih belum disentuh oleh KPK.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menilai ketidakjelasan sikap KPK dalam menangani perkara ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan maupun penegakan hukum.
“Status Muryanto sebagai Rektor USU seharusnya menjaga marwah dan kehormatan kampus. Ketidakpastian jadwal pemeriksaan justru membuat publik bertanya-tanya,” ujar Sutrisno, Kamis (28/8/2025).
Ia menegaskan KPK harus segera memastikan pemanggilan ulang Muryanto agar pemeriksaan dapat berjalan. Jika perlu, KPK bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait ketidakpatuhan seorang rektor terhadap pemanggilan hukum.
Lebih jauh, Sutrisno menjelaskan makna istilah circle yang digunakan KPK dalam konteks dugaan korupsi. Menurutnya, circle berarti adanya kesepahaman atau tindakan bersama dalam suatu perbuatan melawan hukum.
“Artinya dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya diketahui bersama, tetapi juga dilakukan secara bersama-sama. Maka KPK berkewajiban menjelaskan makna circle antara Muryanto, Bobby, dan Topan,” jelasnya.
Ia menilai publik Sumatera Utara sebenarnya sudah lama mengetahui keterkaitan trio Muryanto, Bobby, dan Topan dalam mengelola pemerintahan daerah. Karena itu, istilah circle yang digunakan KPK dinilai hanya mempertegas dugaan yang sudah berkembang di masyarakat.
“Kami melihat KPK berani menyebut circle ketika ada Topan dan Muryanto, tapi ketika sampai ke nama Bobby, mereka masih ragu. Padahal, masyarakat sudah tahu peran ketiganya,” tegas Sutrisno.
Sutrisno juga mengingatkan agar KPK bersikap konsisten terhadap semua saksi yang dipanggil. Ia menyebutkan jika KPK bisa memanggil aparat penegak hukum, maka tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan Muryanto.
“Kalau KPK berani memanggil Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu Idianto, Kajari Padangsidimpuan Hendra, hingga anggota Polri Muhammad Syukur Nasution, maka KPK juga harus berani memanggil Muryanto,” katanya.
Ia mengaitkan hal itu dengan keseriusan KPK dalam menangani kasus besar lainnya. Jika KPK berani mengejar Harun Masiku yang disangkakan memberi suap kepada penyelenggara negara, maka seharusnya KPK juga tegas membongkar kasus korupsi jalan di Sumut.
Menurut Sutrisno, keberanian KPK akan diuji melalui kasus ini. Apakah KPK mampu menindak semua pihak tanpa pandang bulu, atau hanya berhenti pada nama-nama tertentu.
“Masyarakat menunggu langkah nyata KPK. Jangan sampai publik menilai ada tebang pilih dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa Kornas bersama masyarakat sipil akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar transparan dan tidak melindungi pihak tertentu.
“KPK harus membuktikan diri sebagai lembaga penegak hukum yang berani, adil, dan tidak takut pada kekuasaan,” pungkas Sutrisno. (rel)












