Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tanpa Bendera Merah Putih, Langgar Aturan Simbol Negara ?

Samosir, Instrumentasi.com – Sorotan publik mengarah pada Pemerintah Kabupaten Samosir menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati kedapatan tidak memasang bendera Merah Putih.

Pemandangan itu terjadi di Tanah lapang Pangururan saat upacara peringatan HUT RI ke 80, Minggu (17/8/2025). Dua kendaraan dinas berpelat merah parkir tanpa bendera kecil di bagian depan.

Masyarakat menilai peristiwa ini mencederai semangat kemerdekaan. “Kami rakyat diminta wajib kibarkan bendera. Kalau tidak, bisa ditegur aparat desa. Lalu kenapa mobil bupati malah kosong?” ujar seorang warga.

Aturan mengenai kewajiban pengibaran bendera sebenarnya sudah jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Pasal 7 ayat (3) menegaskan: “Pada hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, bendera kebangsaan wajib dikibarkan di seluruh Indonesia oleh segenap warga negara.”

Lebih rinci, Pasal 11 PP 40/1958 mengatur bahwa instansi pemerintah, kantor, dan kendaraan resmi negara wajib memasang bendera merah putih pada hari-hari besar nasional.

Kewajiban itu dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-XXX/M.Sesneg/Set/TU.00.04/XX/2025 yang dikeluarkan setiap tahun. Dalam edaran itu disebutkan, seluruh kantor pemerintah, BUMN, dan kendaraan dinas kepala daerah wajib memasang bendera Merah Putih sepanjang 1–31 Agustus.

Dengan demikian, ketiadaan bendera di kendaraan dinas kepala daerah tidak bisa hanya disebut kelalaian, melainkan juga berpotensi melanggar aturan formal.

Aktivis muda Samosir menyebut sikap ini mencerminkan rendahnya kesadaran simbolik pejabat. “Ini bukan sekadar bendera. Ini tanda kedaulatan. Kalau pejabat abai, bagaimana rakyat bisa menaruh hormat?” ujarnya.

Tokoh masyarakat juga mengkritik hal serupa. Mereka menilai pejabat seharusnya jadi teladan dalam menaati aturan. “Bupati itu simbol daerah. Kalau simbol daerah tak hormati simbol negara, itu fatal,” ucap seorang tokoh adat di Pangururan.

Fenomena ini juga memperlihatkan lemahnya fungsi protokoler di lingkungan Pemkab Samosir. Staf yang bertugas menyiapkan atribut kendaraan dinas dianggap tidak menjalankan kewajiban.

Hal ini mempertegas bahwa kejadian di Samosir bukan sesuatu yang lumrah.

Jika dibiarkan, peristiwa ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, apalagi di momentum sakral peringatan kemerdekaan.

Kasus ini menjadi cermin bahwa penghormatan terhadap simbol negara masih dipandang sebagai seremonial belaka, belum tertanam sebagai kesadaran kolektif para pejabat di daerah.

Terkait hal tersebut, kepala dinas Kominfo Pemkab Samosir, Immauel Sitanggang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum membalas.(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *