Medan, Instumentasi.com – Ketua Umum Gema Santri Nusa, KH. Akhmad Khambali, memberikan apresiasi kepada Polsek Medan Tembung dan jajarannya atas kerja keras memberantas aksi begal di wilayah hukumnya.
“Saya sangat mengapresiasi Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan dan seluruh jajarannya yang telah berhasil menangkap satu orang tersangka serta mengantongi nama para pelaku lainnya,” ujar Akhmad Khambali saat dihubungi, Minggu (10/8/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Wirausaha Ahlul Kirom itu berharap seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Utara dapat mengungkap jaringan penadah barang hasil kejahatan tersebut.
“Kalau bisa dikembangkan lagi dengan menangkap para penadah barang hasil begal, agar Kota Medan bersih dari pembegal dan geng motor,” tambahnya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Medan Tembung, Irwan Syahputra, yang meminta polisi bertindak tegas.
“Saya berharap bukan hanya begalnya yang ditangkap, tapi penadahnya juga,” kata Irwan.
Ia bahkan menegaskan, “Kalau bisa, penadah dan begal ditembak saja, biar ada efek jera bagi yang lain.”
Sebelumnya, Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi menggunakan celurit.
Seorang pelaku berinisial MI (17), warga Jalan M. Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, berhasil diringkus. Pelaku yang baru tamat sekolah itu ditangkap, sementara empat rekannya masih diburu.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, membeberkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Ras Maju, MI dan kelompoknya dikenal sadis dan tidak segan melukai korban. Dalam setiap aksinya, mereka mengancam akan membacok korban jika permintaan menyerahkan sepeda motor tidak dipenuhi.
Aksi terakhir kelompok ini terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Sabar Bastanta (22), warga Jalan Ali Parinduri, Desa Lama Pancurbatu, tengah mengendarai Yamaha N-Max biru BK 6955 ALP di Jalan Irian Barat untuk membeli makanan.
Lima pelaku memepet korban. Salah satu pelaku turun, menodongkan celurit ke leher korban, lalu menendang sepeda motor hingga korban terjatuh ke parit. Motor korban pun dibawa kabur.
Polisi mengungkap, komplotan tersebut terlibat dalam lima kasus begal lainnya di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Roy)












