Polres Samosir Dalami Laporan dr. Bilmar, Lima Saksi Telah Diperiksa

oplus_0

Samosir, Instrumentasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Samosir terus mendalami laporan pengaduan yang diajukan oleh dokter Aparatur Sipil Negara (ASN), dr. Bilmar Delano Sidabutar. Penyelidikan atas laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) resmi bernomor B/146/VIII/2025/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2025, Polres Samosir menyatakan bahwa sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan.

Laporan dari dr. Bilmar Delano Sidabutar pertama kali diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 5 Juni 2025. Tak lama setelah itu, penyelidikan secara formal dimulai.

Penyelidikan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/295/VIII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor: Spt/456/VIII/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025.

Dalam SP2HP yang diterima dr. Bilmar, penyidik menginformasikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap pelapor.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi. Kelima saksi tersebut masing-masing bernama Merry Banjarnahor, Ernawati Br. Sihotang, Cristina Br. Sihotang, dan Wanton Tamba.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, AKP Edward Sidaburuk, dalam dokumen yang ditandatanganinya, menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi akan segera dilakukan.

“Penyelidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk mendalami keterangan yang sudah diperoleh,” ujar dr. Bilmar ketika dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025).

Bilmar menambahkan bahwa isi SP2HP juga menyebutkan dasar hukum yang menjadi landasan penyelidikan dalam kasus ini.

Penyelidikan mengacu pada Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, penyidik juga berpedoman pada Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Bilmar mengungkapkan bahwa ia secara rutin meminta perkembangan penanganan laporannya kepada penyidik Polres Samosir, setidaknya sekali dalam seminggu, imbuhnya.

Menurutnya, laporan yang ia buat berkaitan erat dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap dirinya dalam proses pemecatannya sebagai ASN.

“Saya dipecat karena dikriminalisasi oleh Bupati Samosir. Dalam SK Bupati Nomor 233 Tahun 2024, saya dituduh memerintahkan pegawai mengambil dan memindahkan inventaris Puskesmas Harian,” katanya.

Namun, Bilmar membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun inventaris yang hilang dari Puskesmas tersebut.

Ia juga menuding Bupati Samosir dan jajarannya telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagai dasar pemecatan, yang menurutnya memenuhi unsur Pasal 266 KUHP.

Fakta di persidangan, lanjut Bilmar, memperkuat bahwa tuduhan itu tidak berdasar. Saksi dalam persidangan menyebutkan tidak ada kehilangan barang apapun di Puskesmas.

“Pestaria Tamba, yang menggantikan saya sebagai Kepala Puskesmas Harian, menyatakan di persidangan bahwa tidak ada inventaris yang hilang,” pungkasnya. (PS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *