Gunakan Keterangan Palsu dalam SK untuk Pecat ASN, Bupati Samosir Dilaporkan ke Kemendagri 

Samosir, Instrumentasi.com-

Bupati Samosir kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama dr. Bilmar Delano Sidabutar melaporkan orang nomor satu di Kabupaten Samosir tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan rekayasa Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN.

Pengaduan itu dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal. Dalam suratnya, dr. Bilmar menuduh Bupati Samosir menyalahgunakan wewenang dan merekayasa SK pemberhentian dirinya sebagai ASN.

Dalam surat tertanggal 8 Agustus 2025 yang salinannya diperoleh wartawan, dr. Bilmar secara gamblang menuliskan bahwa SK Nomor 233 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemecatannya mengandung kejanggalan serius.

Ia menyebutkan bahwa isi dari SK tersebut tidak berdasar pada fakta hukum yang benar. Bahkan, menurutnya, terdapat sejumlah keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam dokumen tersebut untuk mendasari pemberhentiannya.

“Saya menilai SK itu dibuat dengan penuh rekayasa, mengandung keterangan yang tidak benar, dan telah merugikan saya baik secara pribadi, karier, maupun hak-hak saya sebagai ASN,” tulis dr. Bilmar dalam surat pengaduannya.

Dokter yang berdinas di Kabupaten Samosir tersebut juga menilai tindakan Bupati telah melampaui batas kewenangan administratif dan mencederai prinsip profesionalitas ASN.

Ia menyebutkan, keputusan sepihak yang diambil Bupati Samosir tersebut telah berdampak besar terhadap kehidupannya, baik secara psikologis maupun sosial.

Atas dasar itu, dr. Bilmar tidak tinggal diam. Ia memilih untuk menempuh jalur hukum dan administrasi dengan mengajukan laporan resmi ke Kemendagri.

Kepada pihak kepolisian, dr. Bilmar meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana pemalsuan data dalam penerbitan SK tersebut. Ia menilai unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP telah terpenuhi.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, yang jika terbukti dapat dikenakan hukuman pidana.

“Perbuatan itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Karena itu saya telah melaporkannya ke Polres Samosir,” ujarnya.

Sementara kepada Kemendagri, dr. Bilmar meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Samosir terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya ke bupati Samosir.

Sebagai bagian dari bukti pengaduan, dr. Bilmar melampirkan beberapa dokumen penting. Di antaranya, fotokopi SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024, tanda bukti laporan ke Polres Samosir, dan dokumen pendukung lainnya.

“Saya menyampaikan pengaduan ini dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Menteri, saya ucapkan terima kasih,” tulisnya dalam bagian penutup surat.

Kasus ini menambah panjang daftar laporan terhadap pejabat publik di wilayah Kabupaten Samosir, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap mendapat sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas.

Bilmar yakin laporannya diproses secara objektif dan profesional agar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi dirinya sebagai ASN.

Ia juga mengajak seluruh ASN agar tidak takut melawan ketidakadilan, terutama jika menyangkut hak-hak sebagai abdi negara yang dijamin konstitusi. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *