Aliansi Gerakan Tutup TPL Desak Pemerintah dan DPRD Samosir Ambil Tindakan Tegas

oplus_0

Samosir, Instrumentasi.com — Ketua Gerakan Aliansi Tutup TPL, Anggiat Sinaga, menyuarakan tuntutan keras kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif Kabupaten Samosir untuk mengambil langkah konkret dalam menyikapi keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dinilai telah merusak lingkungan serta merampas hak-hak masyarakat adat di kawasan Danau Toba, Kamis (17/7/2025).

Dalam orasinya, Anggiat Sinaga menyampaikan tujuh poin desakan yang menjadi fokus utama gerakan mereka, termasuk pencabutan izin konsesi perusahaan bubur kertas tersebut dari wilayah Kabupaten Samosir.

Pertama, pihaknya mendesak Bupati Samosir agar segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta pencabutan izin konsesi TPL di Kabupaten Samosir.

“Kami tidak ingin ada keraguan dari pemimpin daerah dalam memperjuangkan nasib rakyatnya. Sudah terlalu lama TPL merusak hutan dan merampas tanah-tanah adat,” ujar Anggiat.

Kedua, Gerakan Aliansi Tutup TPL mendesak DPRD Kabupaten Samosir membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat proses penutupan  TPL secara menyeluruh.

Menurut Anggiat, pembentukan pansus adalah bentuk konkret dari komitmen wakil rakyat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

Ketiga, ia meminta pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah nyata untuk menghentikan perusakan hutan dan ekosistem di kawasan Danau Toba yang dilakukan oleh  TPL.

“Kami melihat langsung bagaimana hutan-hutan rusak, sumber air mengering, dan kehidupan masyarakat terganggu akibat ulah korporasi ini,” tegasnya.

Keempat, Anggiat juga menyoroti tindakan aparat penegak hukum yang dinilai kerap melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka.

“Kami minta polisi dan aparat hukum lainnya berhenti berpihak pada korporasi. Jangan jadikan rakyat sebagai korban,” tambahnya.

Kelima, Gerakan Aliansi Tutup TPL mendesak agar pemerintah mengembalikan seluruh tanah adat yang telah dirampas oleh PT TPL kepada pemilik sahnya, yaitu masyarakat adat.

Menurut Anggiat, banyak tanah ulayat yang kini telah berubah menjadi konsesi industri, tanpa persetujuan dari pemilik tanah secara sah dan adat.

Keenam, pihaknya juga meminta kepada pemerintah pusat, khususnya DPR RI dan Presiden, agar segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen.

“UU ini sangat penting sebagai payung hukum yang akan melindungi eksistensi masyarakat adat di seluruh Indonesia,” katanya.

Ketujuh, Anggiat menuntut agar Pemerintah Kabupaten Samosir segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap komunitas-komunitas adat yang ada di daerah tersebut.

Ia menegaskan, pengesahan perda tersebut harus menjadi prioritas, mengingat pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sebagai subjek yang sah atas wilayahnya.

Aksi ini bukan yang pertama dilakukan Gerakan Aliansi Tutup TPL. Sebelumnya, mereka juga telah melakukan demonstrasi dan penggalangan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan organisasi lingkungan.

Anggiat menambahkan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal konflik tanah, tetapi lebih kepada penyelamatan lingkungan dan martabat masyarakat adat.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak diam terhadap persoalan lingkungan dan pelanggaran hak-hak adat.

“Kita tidak boleh tinggal diam. Ini saatnya bersatu melawan ketidakadilan struktural yang telah berlangsung puluhan tahun,” ujarnya lantang.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT TPL maupun dari Pemkab Samosir atas tuntutan Gerakan Aliansi tersebut.

Namun, Anggiat memastikan bahwa gerakan mereka akan terus berjalan hingga tuntutan-tuntutan tersebut benar-benar diwujudkan oleh pemerintah.

“Ini bukan akhir, ini baru permulaan. Selama TPL masih menginjak-injak tanah adat kami, kami tidak akan berhenti,” pungkas Anggiat Sinaga.

Menanggapi tuntutan aliansi gerakan tutup TPL, Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk menjelaskan, bahwa Pemkab Samosir tidak pernah lagi menerima CSR dari TPL.

Selain itu, Ariston juga mengatakan, Pemkab Samosir sepakat untuk kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana ekologis. Selanjutnya ia mengajak 10 orang perwakilan massa masuk ke ruangan, guna berdiskusi dengan masyarakat. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *