๐€๐ง๐œ๐š๐ฆ๐š๐ง ๐๐ข๐๐š๐ง๐š ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐‘๐š๐ง๐ฉ๐ž๐ซ๐๐š ๐’๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ก ๐ƒ๐ข๐ฉ๐ž๐ซ๐ฌ๐จ๐š๐ฅ๐ค๐š๐ง, Perkumpulan Warkop Jurnalis ๐’๐š๐ฆ๐จ๐ฌ๐ข๐ซ ๐’๐ฎ๐ซ๐š๐ญ๐ข ๐ƒ๐๐‘๐ƒ

Warkop Jurnalis surati DPRD Kabupaten Samosir, masalah pembakaran sampah, Rabu 25 Maret 2026 (Foto: dok Instrumentasi.com).
Warkop Jurnalis surati DPRD Kabupaten Samosir, masalah pembakaran sampah, Rabu 25 Maret 2026 (Foto: dok Instrumentasi.com).

_________

Samosir, instrumentasi.com โ€“ Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah Kabupaten Samosir menuai sorotan karena ketentuan sanksi pidananya dinilai tidak realistis dan kurang tepat sasaran.

Ranperda tersebut mengatur kewajiban masyarakat dalam mengelola sampah dan memberikan ancaman pidana serta denda bagi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan berulang.

Membuang dan membakar sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi jika masyarakat membuang sampah tanpa dipisah dengan benar dan tidak sesuai prosedur.

Namun, penerapan sanksi ini dinilai tidak adil karena sistem pengelolaan sampah masih terbatas di berbagai desa dan belum merata.

Komunitas wartawan Perkumpulan Warkop Jurnalis mengambil sikap dengan menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Samosir pada Rabu (25/3/2026).

Surat tersebut diserahkan di kantor DPRD di kawasan Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, dengan harapan dapat ditinjau kembali.

Sanksi Pidana Dinilai Tidak Adil

Ketua Warkop Jurnalis, Hodon Naibaho, menyatakan bahwa ancaman pidana tanpa kesiapan sistem justru berpotensi tidak adil dan sangat merugikan masyarakat.

“Bagaimana masyarakat tidak membakar sampah kalau itu satu-satunya cara yang tersedia? Kalau tetap dipidana, ini jelas tidak adil,” katanya dengan nada kekecewaan.

Hodon menambahkan bahwa sanksi pidana tanpa pengawasan dan aparat yang memadai hanya akan menjadi “macan kertas” yang sulit ditegakkan.

Oleh karena itu, Perkumpulan Warkop Jurnalis meminta DPRD menunda Raperda tersebut untuk dikaji ulang dengan lebih seksama dan telaksana.ย [Hayun Gultom]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *